Panduan Lengkap Memilih Hewan Qurban Sesuai Syariat Islam

2 Agustus 2026Oleh Pak Gun
Ram head logo

Ibadah qurban merupakan wujud ketakwaan umat Muslim kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Agar ibadah ini sah dan bernilai pahala optimal, hewan qurban yang dipilih harus memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu sesuai tuntunan fiqih Islam.

Pertama, kriteria jenis hewan. Hewan yang diperbolehkan untuk qurban adalah hewan ternak (an'am), seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba. Untuk kambing atau domba, satu ekor hanya boleh diperuntukkan bagi qurban satu orang shahibul qurban.

Kedua, batas minimal usia hewan. Untuk kambing jawa/kacang, usia minimal adalah genap 2 tahun dan telah memasuki tahun ke-3 (sering ditandai dengan tanggalnya gigi depan atau kupak/musinnah). Sedangkan untuk domba lokal/gembel, batas minimal usianya adalah genap 1 tahun, atau minimal 6 bulan jika perkembangannya sangat cepat dan giginya telah berganti (jadza'ah).

Ketiga, kesehatan dan kondisi fisik. Rasulullah SAW menyebutkan empat cacat hewan yang membuatnya tidak sah dijadikan qurban, yaitu: (1) buta sebelah matanya yang jelas butanya, (2) sakit yang jelas sakitnya, (3) pincang yang jelas pincangnya, dan (4) sangat kurus hingga tidak memiliki sumsum tulang.

Keempat, kepemilikan yang sah. Hewan qurban harus dimiliki secara sah melalui pembelian yang halal, hibah, atau pemeliharaan mandiri. Tidak boleh berqurban dengan hewan hasil curian, hewan curang dalam timbangan, atau hewan yang berstatus gadai.

Di Kandang Sleman, kami menjamin seluruh kambing dan domba yang kami tawarkan telah melalui penyaringan ketat. Hewan dirawat oleh peternak berpengalaman dan dipantau oleh dokter hewan mitra untuk memastikan status kesehatannya sempurna sebelum dikirim ke pelanggan.

Punya Pertanyaan Seputar Ibadah Qurban & Akikah?

Hubungi Pak Gun langsung di kandang Prambanan Sleman untuk konsultasi ketersediaan hewan, timbangan live, atau pendaftaran aqiqah siap saji.

WhatsApp